Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita di Ambon: Pandemi Covid-19, Perempuan akan Melahirkan Sulit Cari RS

image-gnews
Perawat menggendong bayi yang mengenakan
Perawat menggendong bayi yang mengenakan "Face Shield" di RSIA Tambak, Jakarta, Kamis, 16 April 2020. Untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19, pihak rumah sakit memberikan "Face Shield" atau penutup muka pada bayi yang baru lahir. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Aktivis perempuan yang berbasis di Ambon, Maluku, Lusi Peilouw menceritakan sejumlah kesulitan para perempuan yang hendak melahirkan di tengah  pandemi Covid-19. Ia mengatakan, pada pertengahan Juni lalu ada seorang ibu yang akan melahirkan dalam kondisi kehamilan berisiko, tetapi ditolak di dua rumah sakit.

Menurut Lusi, rumah sakit pertama menolak karena hasil rapid test reaktif. Sang ibu tersebut lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy, satu-satunya rumah sakit rujukan Covid-19 di Ambon. Di RSUD Haulussy, ternyata hasil rapid test ibu itu nonreaktif. "Karena nonreaktif, lalu disuruh ke rumah sakit lain karena sayang kalau dirawat di situ," kata Lusi dalam diskusi daring, Ahad, 2 Agustus 2020.

Ibu itu pun lantas kembali ke rumah sakit yang ia datangi di awal. Namun rumah sakit itu berkukuh menolak. Rumah sakit berikutnya yang dikunjungi pun menolak dengan alasan tak memiliki alat rapid test, kemudian menyarankan agar si ibu menuju sebuah Pusat Kesehatan Masyarakat.

Puskesmas juga menolak lantaran tak melayani rapid test. Dalam kondisi menunggu kelahiran, ibu itu menemui ginekolog langgannya yang akhirnya memintanya kembali ke RSUD Haulussy. Di RSUD Haulussy, sang ibu akhirnya bisa melaksanakan persalinan secara sesar. Sebelumnya, dia juga menjalani uji swab.

Di tengah waktu menunggu hasil uji swab, datang masalah lainnya. "Datang nota pembayaran dari rumah sakit, dia harus membayar Rp 15 juta. Ternyata dia ditangani sebagai pasien umum, padahal punya BPJS dan sudah urus sebelumnya," kata Lusi.

Setelah hasil swabnya keluar, lanjut Lusi, ibu itu memilih kabur dari rumah sakit. Sebab, ia khawatir tertahan lebih lama sebagai jaminan jika belum mampu melunasi pembayaran. Sedangkan, suaminya hanya bekerja sebagai buruh serabutan di pasar. "Akhirnya dia keluar dari rumah sakit, tapi tetap dia tinggalkan alamat. Jadi silakan petugas rumah sakit ke rumah jika mencari dia," kata Lusi.

Lusi menuturkan persoalan hampir serupa terulang pada medio Juli. Seorang ibu melahirkan secara sesar dengan status rapid test nonreaktif. Namun hasil swab ternyata menunjukkan data positif. Lagi-lagi, pasien BPJS itu ternyata juga dilayani sebagai pasien umum dan harus membayar Rp 13 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Lusi, rumah sakit membantah menolak pasien, melainkan menerapkan protokol kesehatan bahwa semua pasien yang datang harus menjalani rapid test. Mestinya, ucap Lusi, pemerintah daerah mengimbangi aturan itu dengan memfasilitasi semua rumah sakit dengan alat rapid test.

Ia pun mengusulkan agar pemerintah daerah membuat sistem pendataan antar-rumah sakit yang dikelola Dinas Kesehatan setempat. Sehingga, setiap rumah sakit dapat saling berkoordinasi dan berbagi dalam penanganan pasien. "Kuncinya policy atau kebijakan pemerintah daerah," kata Lusi.

Lusi juga menyoroti kebijakan bahwa perempuan-perempuan yang akan melahirkan hanya bisa dilayani di RS swasta. Menurut dia, harga rapid test di rumah sakit swasta mencapai Rp 250 ribu per orang. Pasien yang mau melahirkan juga wajib memberikan masker minimal satu boks untuk perawat yang akan menangani.

"Itu tidak murah kalau untuk perempuan dari ekonomi lemah. Apalagi dengan situasi Covid-19 sekarang ini ekonomi keluarga semakin jadi persoalan besar," kata Lusi.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

1 hari lalu

Vaksin AstraZeneca menjadi satu di antara vaksin yang digunakan banyak negara termasuk Indonesia dalam melawan pandemi virus corona. Sarah Gilbert juga melepas hak paten dalam proses produksi vaksin tersebut, sehingga harga vaksin bisa lebih murah. Sarah dan sejumlah ilmuwan yang terlibat dalam pembuatan vaksin telah dianugrahi gelar kebangsawanan oleh Ratu Elizabeth II tahun ini. REUTERS
Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.


Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

3 hari lalu

Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Azis Syah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu, 11 Maret 2020. Kementerian Kesehatan mencatat jumlah kasus DBD di Indonesia telah menelan 100 korban meninggal dari total 16.099 kasus dalam periode Januari sampai dengan awal Maret 2020. ANTARA/Syifa Yulinnas
Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?


Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

3 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

3 hari lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.


Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

4 hari lalu

Mesin robot ekstraksi vaksin Covid-19 bernama AutoVacc, yang dirancang oleh Pusat Penelitian Teknik Biomedis Universitas Chulalongkorn untuk mengekstrak dosis ekstra dari botol vaksin AstraZeneca, terlihat di Bangkok, Thailand 23 Agustus 2021. Gambar diambil 23 Agustus 2021. REUTERS/Juarawee Kittisilpa
Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.


Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

4 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

9 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

10 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

11 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Yang Perlu Disiapkan Ibu Hamil agar Persalinan Aman dan Lancar

12 hari lalu

Ilustrasi melahirkan. Shutterstock
Yang Perlu Disiapkan Ibu Hamil agar Persalinan Aman dan Lancar

Selain memahami bahaya persalinan, ibu hamil juga harus menyiapkan keperluan untuk membantu lancarnya proses kelahiran.